Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Jasa Yasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 8/2014 · Perda Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Agustus 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Jasa Yasa
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Agustus 2014
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 12 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 12 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Daerah Tingkat II Malang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Malang. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Perusahaan Daerah Jasa Yasa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing perusahaan daerah, menambah pendapatan daerah, dan mengendalikan badan usaha sebagai investasi jangka panjang. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented dengan memperhatikan fungsi sosial dan pembangunan.

Modal dasar Perusahaan Daerah Jasa Yasa ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah), dimana sebagian telah ditempatkan dan disetor penuh. Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan (investasi) dan/atau pengurangan (divestasi) atas penyertaan modal, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam bentuk uang yang ditetapkan dalam APBD maupun dalam bentuk barang sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Bupati berwenang melakukan pengawasan umum terkait penyertaan modal ini, dengan pejabat yang ditunjuk mewakili Bupati dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal yang menjadi hak Pemerintah Daerah wajib disetor sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 12 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 12 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Daerah Tingkat II Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)