Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1959

Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1959 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Jawa Tengah Di Semarang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Di Surabaya Dan Makassar

Juga dikenal sebagai: UUDrt 7/1959 · UUDrt No. 7 Tahun 1959 · UUDrt Nomor 7 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1959Tanggal Penetapan:4 Juni 1959
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPembentukan Pengadilan Tinggi Di Jawa Tengah Di Semarang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Di Surabaya Dan Makassar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1959
Tanggal Penetapan04 Juni 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan-peraturan atau pasal-pasal peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini dibentuk untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi di Surabaya dan Makassar dengan membentuk Pengadilan Tinggi baru di Semarang. Tujuannya adalah untuk mempercepat penyelesaian perkara di tingkat banding dan mengatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya dan Makassar.

Ketentuan Substansial

Pembentukan Pengadilan Tinggi di Semarang yang meliputi wilayah hukum semua Pengadilan Negeri di daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Wilayah hukum Pengadilan Tinggi di Makassar dikurangi dengan wilayah hukum di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Wilayah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya meliputi wilayah hukum di Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

1. Perkara-perkara yang telah terdaftar 1 tahun atau lebih sebelum terbentuknya Pengadilan Tinggi di Semarang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Surabaya. 2. Perkara-perkara yang telah terdaftar 1 tahun atau lebih sebelum terbentuknya Pengadilan Tinggi di Semarang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Makassar.

(-)