Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 22/2019 · Permendag No. 22 Tahun 2019 · Permendag Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2019Tanggal Penetapan:4 Maret 2019
Aset Milik Negara & DaerahPelimpahan Wewenang & Penugasan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 730.1/M-DAG/KEP/7/2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Perdagangan yang Telah Dikuasakan Kepada Sekretaris Jenderal Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Perdagangan untuk Mengajukan Permohonan Persetujuan Penetapan Status Penggunaan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. 2. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 729/M-DAG/KEP/6/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Peraturan ini menetapkan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Menteri Keuangan kepada Menteri Perdagangan dalam hal administrasi pengelolaan BMN. Menteri Perdagangan memiliki kewenangan untuk menetapkan status penggunaan, memberikan persetujuan penggunaan sementara, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN. Selain itu, Menteri juga dapat mendelegasikan kewenangan ini kepada Sekretaris Jenderal untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 per unit. Tata cara permohonan pengelolaan BMN diatur dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)