Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai Institusi Induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Quality Improvement of Teachers and Education Personnel in Science

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 59/2013 · Permendikbud No. 59 Tahun 2013 · Permendikbud Nomor 59 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2013Tanggal Penetapan:23 Mei 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai Institusi Induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Quality Improvement of Teachers and Education Personnel in Science
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku29 Mei 2013
Tanggal Penetapan23 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam sebagai institusi induk bagi Pusat Regional SEAMEO QITEP in Science di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan peran Pusat Regional SEAMEO dalam pengembangan mutu sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan alam. Institusi induk ini bertanggung jawab untuk membantu dan memberikan fasilitas yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Pusat Regional SEAMEO.

(-)

(-)