Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 8/2024 · Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2024 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2012 Nomor 133) 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Tasikmalaya Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 183)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah Kota Tasikmalaya. Tujuannya adalah untuk melindungi kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mewujudkan Ketahanan Pangan Daerah Kota, mempertahankan luasan Lahan Pertanian pangan, meningkatkan kesejahteraan Petani, mempertahankan keseimbangan ekosistem, dan mempertahankan atau meningkatkan produksi pangan.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan memperhatikan pertumbuhan penduduk, produktivitas, kebutuhan dan ketersediaan Lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Pemerintah Daerah Kota menyusun prediksi jumlah produksi, luas baku Lahan, dan sebaran lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pengembangan Lahan dilakukan melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, pengendalian hama, pengembangan irigasi, pemanfaatan teknologi) dan ekstensifikasi (pencetakan Lahan baru, penetapan Lahan pertanian menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan pengalihan fungsi Lahan non pertanian).

Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus sesuai peruntukannya, dengan kewajiban bagi pemegang hak atas tanah untuk menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan Lahan, dan memelihara kelestarian lingkungan. Pemerintah Daerah Kota berwenang mengendalikan pemanfaatan Lahan. Pemerintah Daerah Kota juga wajib melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, termasuk koordinasi, sosialisasi, bimbingan, pendidikan, dan penyebarluasan informasi. Pengendalian Lahan dilakukan melalui insentif dan disinsentif, pengaturan alih fungsi, proteksi, dan penyuluhan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18, Pasal 27 ayat (6), Pasal 30 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi Lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif.