di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama
Juga dikenal sebagai: PERPRES 130/2018 · PERPRES No. 130 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 130 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Agama. Tujuannya adalah untuk menetapkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agama, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang mendapatkan remunerasi dari badan layanan umum. Menteri Agama bertanggung jawab menetapkan kelas jabatan dan mengawasi pelaksanaan reformasi birokrasi.