Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Barito Selatan. Tujuan pengelolaan BMD adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis. Ruang lingkup peraturan ini meliputi pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD berupa rumah negara, serta ganti rugi dan sanksi. Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD, yang berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan BMD, penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD, kebijakan pengamanan dan pemeliharaan BMD, serta pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah yang berwenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD dan pemeliharaan, mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan BMD, serta melakukan koordinasi inventarisasi dan pengawasan pengelolaan BMD. Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan BMD dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.