Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk periode 2021-2026. RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini memuat visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Ketentuan Substansial:
- RPJMD merupakan rencana 5 (lima) tahun yang menggambarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
- RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah.
- Sistematika RPJMD terdiri atas sembilan bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup.
- Visi RPJMD adalah Mewujudkan Masyarakat Kutai Kartanegara yang Sejahtera dan Berbahagia. Misi RPJMD meliputi memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani; meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, unggul dan berbudaya; memperkuat pembangunan ekonomi berbasis pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif; meningkatkan kualitas layanan infrastruktur dasar dan konektivitas antar wilayah; meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
- Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan yang mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.