Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 6/2021 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2021Tanggal Penetapan:26 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku26 Agustus 2021
Tanggal Penetapan26 Agustus 2021
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk periode 2021-2026. RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini memuat visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD merupakan rencana 5 (lima) tahun yang menggambarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
  • RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah.
  • Sistematika RPJMD terdiri atas sembilan bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup.
  • Visi RPJMD adalah Mewujudkan Masyarakat Kutai Kartanegara yang Sejahtera dan Berbahagia. Misi RPJMD meliputi memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani; meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, unggul dan berbudaya; memperkuat pembangunan ekonomi berbasis pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif; meningkatkan kualitas layanan infrastruktur dasar dan konektivitas antar wilayah; meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan yang mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan Bupati wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya. 2. Apabila masa jabatan Bupati berakhir dan RPJMD untuk periode selanjutnya belum terbentuk, maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan daerah untuk masa 1 (satu) tahun kedepan dapat mengacu kepada Program yang tertuang dalam RPJMD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Kebijakan Umum APBD tahun pertama periode masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih berikutnya.

(-)