Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 18/2021 · Perda Kabupaten Tuban No. 18 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2021Tanggal Penetapan:22 November 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku22 November 2021
Tanggal Penetapan22 November 2021
Tempat PenetapanTuban

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban untuk periode 2021-2026.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJMD disusun sebagai penjabaran visi dan misi Kepala Daerah terpilih, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Tujuannya adalah memberikan arah pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan perencanaan penganggaran.

Ketentuan Substansial:

RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah. Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Pendekatan perencanaan meliputi teknokratik, partisipatif, politis, serta atas bawah dan bawah atas. Substansi perencanaan menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial.

Bupati melaksanakan pengendalian dan evaluasi RPJMD, meliputi kebijakan perencanaan dan pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar, merugikan kepentingan nasional, atau adanya perkembangan keadaan/penyesuaian kebijakan Pemerintah Pusat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan daerah sampai dengan Tahun 2026 dan dapat digunakan sebagai RPJMD transisi guna pedoman untuk penyusunan RKPD Tahun 2026 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2026-2031 yang memuat visi dan misi Kepala Daerah terpilih. 2. Program dan Kegiatan dalam RKPD Tahun 2021 tetap berlaku sampai dilakukannya perubahan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)