Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 6/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2012Tanggal Penetapan:9 Juli 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku09 Juli 2012
Tanggal Penetapan09 Juli 2012
Tempat PenetapanSaumlaki

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perusahan Daerah Air Minum.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai badan hukum yang bertujuan untuk melaksanakan pembangunan daerah, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih. Modal perusahaan berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, termasuk aktiva dan pasiva PDAM yang telah ada, dengan modal awal sebesar Rp. 1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah). Modal ini dapat ditambah dari anggaran daerah, penyertaan modal pemerintah pusat, dan pinjaman.

PDAM dipimpin oleh seorang Direktur yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah, bertanggung jawab melalui Dewan Pengawas, dengan masa jabatan 4 tahun. Direktur harus memenuhi persyaratan keahlian, moral, dan ketaatan kepada negara. Direktur tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas hingga derajat ketiga, memiliki kepentingan pribadi dalam perkumpulan/perusahaan yang mencari laba, atau merangkap jabatan lain.

Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat Pemerintah Daerah, profesional, atau masyarakat konsumen, dengan batasan usia maksimal 65 tahun. Tugas Dewan Pengawas meliputi pemeriksaan rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan, pengawasan pengelolaan PDAM, serta memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah terkait pengangkatan Direktur, program kerja, perubahan status kekayaan, dan pinjaman. Pegawai perusahaan, termasuk Direktur dan Dewan Pengawas, bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian dalam tugas.

Tahun buku perusahaan adalah tahun takwim. Direktur wajib mengirimkan anggaran perusahaan kepada Dewan Pengawas untuk persetujuan. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan laporan perhitungan tahunan juga harus disampaikan kepada Dewan Pengawas. Penggunaan laba bersih ditetapkan dengan alokasi untuk dana pembangunan daerah, anggaran rutin daerah, cadangan umum, sosial dan pendidikan, jasa produksi, serta sumbangan dana pensiun & sokongan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Kepala Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perusahan Daerah Air Minum, dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Hal-hal yang belum jelas diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka tuntutan perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang sedang dalam proses melalui pemerintah daerah atau Pengadilan Negeri tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)