Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1976 tentang Mengesahkan "Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Polish People's Republic"

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1976 · Keppres No. 6 Tahun 1976 · Keppres Nomor 6 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 1976Tanggal Penetapan:7 Februari 1976
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Polish People's Republic"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Februari 1976
Tanggal Penetapan07 Februari 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1976 ini bertujuan untuk mengesahkan 'Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Polish People's Republic' yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Juli 1974 di Warsawa. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan hasil perundingan antara delegasi kedua negara dan tidak adanya keberatan dari Pemerintah Republik Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa perjanjian dagang tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini, dan diinstruksikan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh publik.

(-)

(-)