Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 99/2016 · PP No. 99 Tahun 2016 · PP Nomor 99 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2016
Pencegahan Pencucian Uang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur pengawasan dan pelaporan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta menjaga stabilitas nilai tukar mata uang rupiah. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai minimal Rp100.000.000,00 harus melaporkannya kepada Pejabat Bea dan Cukai. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas untuk menyediakan fasilitas pelaporan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan mengenakan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan kepada PPATK dan kerja sama dengan instansi terkait lainnya.

  1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bandar udara internasional, pelabuhan internasional, dan pos lintas batas yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini, harus sudah dilengkapi fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan yang mengatur pembawaan uang tunai ke dalam dan keluar wilayah pabenan Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

  1. Setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari seluruh jumlah yang dibawa, dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00.
  2. Setiap orang yang telah memberitahukan tetapi jumlah yang dibawa lebih besar dari yang diberitahukan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari kelebihan jumlah yang dibawa, dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00.