Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pegelolaan Dana Abadi Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 64/2024 · PMK No. 64 Tahun 2024 · PMK Nomor 64 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2024Tanggal Penetapan:19 September 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembentukan dan Pegelolaan Dana Abadi Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Oktober 2024
Tanggal Penetapan19 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Tujuan pembentukan DAD adalah untuk mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi serta memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Daerah dapat membentuk DAD yang ditetapkan dengan Perda dan dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBD.
  2. Pembentukan DAD dilakukan untuk meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik yang menjadi prioritas Daerah, dengan tahapan persiapan, penilaian, dan penetapan.
  3. Kriteria pembentukan DAD meliputi Kapasitas Fiskal Daerah yang tinggi atau sangat tinggi dan terpenuhinya kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.
  4. Pengelolaan DAD meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemanfaatan hasil pengelolaan, penambahan dana, pelaporan, pengawasan, pertanggungjawaban, dan penarikan dalam kondisi darurat.
  5. Kepala Daerah berwenang mengelola DAD, dengan tugas dan wewenang yang dilaksanakan oleh Unit Pengelola DAD (UPD) dan Unit Pelaksana Program (UPP).
  6. UPD memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan kebijakan, melakukan perjanjian, menempatkan dana, mengusulkan pemanfaatan Surplus, melakukan tata kelola yang baik, dan menyusun laporan.
  7. UPP memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan kebijakan rencana kerja, melaksanakan program yang didanai dari hasil pengelolaan DAD, dan menyusun laporan pelaksanaan program.
  8. Pengelolaan DAD dapat dilakukan melalui swakelola atau pola kerja sama, dengan mengutamakan kerja sama dengan pengelola dana abadi di Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain, dan/atau LKB/LKBB.
  9. Hasil pengelolaan DAD dimanfaatkan untuk meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik yang menjadi prioritas Daerah, dan dapat digunakan untuk menambah pokok DAD.
  10. Pemerintah Daerah dapat menambah pokok DAD yang bersumber dari APBD, Surplus hasil pengelolaan DAD, dan/atau sumber lain yang sah.
  11. Laporan pengelolaan DAD terdiri atas laporan hasil pengelolaan dan laporan kinerja program, yang dikompilasi oleh UPD dan disampaikan kepada Kepala Daerah.
  12. Aparat pengawas internal Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan DAD.
  13. Dalam kondisi darurat, Daerah dapat menarik pokok DAD setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, dengan kewajiban mengembalikan penarikan pokok DAD setelah berakhirnya kondisi darurat.

(-)

(-)