di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PERPRES 52/2009 · PERPRES No. 52 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum menerima tunjangan profesi. Hal ini dilakukan dengan memberikan tambahan penghasilan kepada mereka.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tambahan penghasilan sebesar Rp250.000,00 per bulan kepada Guru PNS yang belum menerima tunjangan profesi. Tambahan penghasilan ini berlaku mulai 1 Januari 2009. Pemberian tambahan penghasilan akan dihentikan jika Guru diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau sudah menerima tunjangan profesi. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai bidang tugas masing-masing.