Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PERPRES 52/2009 · PERPRES No. 52 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2009Tanggal Penetapan:1 Desember 2009
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 2009
Tanggal Penetapan01 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum menerima tunjangan profesi. Hal ini dilakukan dengan memberikan tambahan penghasilan kepada mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tambahan penghasilan sebesar Rp250.000,00 per bulan kepada Guru PNS yang belum menerima tunjangan profesi. Tambahan penghasilan ini berlaku mulai 1 Januari 2009. Pemberian tambahan penghasilan akan dihentikan jika Guru diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau sudah menerima tunjangan profesi. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)