di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 8/2015 · Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Bank Solo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PD. BPR Bank Solo, menunjang pelaksanaan pembangunan daerah, meningkatkan kinerja dan pengembangan perusahaan daerah di bidang perbankan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memenuhi sebagian modal dasar sesuai kewajiban Pemerintah Daerah.
Penyertaan modal dilaksanakan dalam bentuk barang milik daerah dan uang. Jumlah keseluruhan penyertaan modal adalah Rp16.575.000.000,00. Penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah senilai Rp. 5.075.000.000,00 terdiri dari sebidang tanah dan bangunan. Penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp11.500.000.000,00, yang sebagian telah dilaksanakan pada tahun anggaran 1981 sampai dengan 2013.
Tata cara penyerahan penyertaan modal dilakukan oleh Pengelola Barang Milik Daerah melalui serah terima barang kepada Direktur Utama PD. BPR Bank Solo. Direksi bertanggung jawab mengamankan, memelihara, mengelola, dan mengawasi aset serta mempertanggungjawabkan pengelolaan barang milik daerah yang dipisahkan.