Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 2/2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2020Tanggal Penetapan:29 Juli 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku29 Juli 2020
Tanggal Penetapan29 Juli 2020
Tempat PenetapanBoroko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 94).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Lampiran II mengenai Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Lampiran IV mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Lampiran V mengenai Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, dan Lampiran VI mengenai Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

(-)