Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Madura

Juga dikenal sebagai: PERPRES 52/2025 · PERPRES No. 52 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2025Tanggal Penetapan:8 Mei 2025
Sistem Pendidikan NasionalPendidikan & Pelatihan AparaturRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaUniversitas Islam Negeri Madura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2025
Tanggal Penetapan08 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 51)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain, guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Ketentuan Substansial

Universitas Islam Negeri Madura didirikan sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Madura. Universitas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Universitas ini menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri terkait sesuai dengan bidangnya.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Madura dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Madura. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Madura dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Madura. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)