di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 20/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan pajak daerah, termasuk Pajak Hotel.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan Pajak Hotel. Pajak Hotel dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Objek pajak meliputi motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutang sendiri dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) jika terdapat kekurangan pembayaran atau ketidakpatuhan Wajib Pajak.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet minimal Rp.300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.