di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 3/2007 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2007 mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan BUMDes yang profesional, efisien, dan transparan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.