Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 3/2007 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2007Tanggal Penetapan:8 Januari 2007
Usaha Milik Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku10 Januari 2007
Tanggal Penetapan08 Januari 2007
Tempat PenetapanBrebes

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2007 mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan BUMDes: BUMDes dibentuk dengan Peraturan Desa dan harus berbadan hukum, dapat berupa lembaga bisnis atau lembaga keuangan mikro pedesaan.
  2. Kepengurusan: Terdiri dari Pemerintah Desa sebagai penasehat (komisaris) dan masyarakat sebagai pelaksana operasional (direksi).
  3. Permodalan: Berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain.
  4. Kerjasama: BUMDes dapat melakukan pinjaman setelah mendapat persetujuan BPD.
  5. Pertanggungjawaban: Pengurus BUMDes bertanggung jawab kepada Kepala Desa, yang kemudian melaporkan perkembangan BUMDes kepada Bupati melalui Camat.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan BUMDes yang profesional, efisien, dan transparan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

(-)

(-)