Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memperjelas status hukum beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur di bidang retribusi daerah, khususnya yang terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang tersebut mengatur jenis-jenis pajak dan retribusi yang dapat diatur dan diberlakukan di daerah sesuai kewenangan masing-masing. Untuk menghindari kekeliruan dalam penerapan peraturan daerah yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah ini mencabut beberapa peraturan daerah terkait retribusi. Peraturan ini mencabut lima Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur yang berkaitan dengan retribusi daerah, yaitu Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Perikanan, Retribusi Jasa Pelabuhan Laut, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Tata Cara Pemberian Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dengan pencabutan ini, peraturan-peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.