Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pencabutan Atas Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 10/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2011Tanggal Penetapan:25 Januari 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Atas Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku25 Januari 2011
Tanggal Penetapan25 Januari 2011
Tempat PenetapanMaba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Perikanan, (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2005 Nomor 18); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelabuhan Laut, (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2006 Nomor 9); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2006 Nomor 13) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kabupaten Halmahera Timur, (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2007 Nomor 42). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kabupaten Halmahera Timur, (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2007 Nomor 47).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memperjelas status hukum beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur di bidang retribusi daerah, khususnya yang terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang tersebut mengatur jenis-jenis pajak dan retribusi yang dapat diatur dan diberlakukan di daerah sesuai kewenangan masing-masing. Untuk menghindari kekeliruan dalam penerapan peraturan daerah yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah ini mencabut beberapa peraturan daerah terkait retribusi. Peraturan ini mencabut lima Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur yang berkaitan dengan retribusi daerah, yaitu Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Perikanan, Retribusi Jasa Pelabuhan Laut, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Tata Cara Pemberian Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dengan pencabutan ini, peraturan-peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)