Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 10/2023 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2023Tanggal Penetapan:13 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku13 Oktober 2023
Tanggal Penetapan13 Oktober 2023
Tempat PenetapanAek Kanopan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 120)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Perubahan pada Pendapatan Daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pendapatan Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Transfer terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
  2. Perubahan pada Belanja Daerah, yang terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasional mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal mencakup Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
  3. Perubahan pada Pembiayaan Daerah, yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran Pembiayaan Daerah digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Keadaan darurat harus memenuhi kriteria tertentu, seperti bukan merupakan kegiatan normal, tidak diprediksikan sebelumnya, tidak diharapkan terjadi berulang, berada di luar kendali pemerintah daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.

(-)

(-)