Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penysunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 11/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 11 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2005Tanggal Penetapan:25 November 2005
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penysunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku26 November 2005
Tanggal Penetapan25 November 2005
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2005 mengatur tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat agar penyelenggaraan pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Hal ini juga sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: Kepala Bappeda Provinsi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah.
  • Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
    • Penyusunan RPJP-D, RPJM-D, Renstra SKPD, RKP-D, dan Renja SKPD.
    • Tahapan perencanaan pembangunan daerah meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana.
    • Pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang, Jangka Menengah, dan Tahunan.
  • Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Kewajiban bagi Kepala SKPD untuk melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
    • Kewajiban bagi Kepala Bappeda Provinsi untuk menyusun dan mengorganisir data dan informasi kebutuhan perencanaan pembangunan daerah.

(-)

(-)