Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Timur 9/2016 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2016
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Timur
Tanggal Berlaku31 Desember 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2016
Tempat PenetapanSelong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Lombok Timur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata ruang kota yang memperhatikan estetika dan sosial budaya, mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum melalui standarisasi reklame, melindungi, mengendalikan, dan mengawasi penyelenggaraan reklame, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Peraturan ini mencakup berbagai aspek seperti perencanaan, tugas, kewajiban, wewenang pemerintah daerah, pola penyebaran dan perletakan reklame, jenis-jenis reklame, penyelenggara reklame, perizinan, jaminan pembongkaran reklame, penataan, pengendalian, pengawasan, penertiban reklame, peran serta masyarakat, larangan, dan sanksi administrasi. Pemerintah daerah memiliki tugas untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan reklame yang terencana dan terarah. Perencanaan reklame didasarkan pada etika, estetika kota, sosial budaya, ketertiban, keamanan, keselamatan, kemanfaatan, dan pendapatan. Pola penyebaran reklame dibagi menjadi kawasan peruntukan reklame, reklame terbatas, dan tanpa reklame. Perizinan diperlukan untuk setiap penyelenggaraan reklame, dengan tata cara dan persyaratan yang diatur lebih lanjut. Penyelenggara reklame wajib membayar pajak reklame dan memelihara sarana prasarana reklame. Terdapat larangan-larangan terkait lokasi dan materi reklame. Sanksi administrasi dikenakan bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini.

1. Izin penyelenggaraan reklame yang dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, masih tetap berlaku sampai masa berlaku izin habis. 2. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, setiap ketentuan yang mengatur hal yang sama dan berhubungan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Setiap penyelenggara reklame yang memasang reklame di tempat yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.