Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

Juga dikenal sebagai: PP 39/2020 · PP No. 39 Tahun 2020 · PP Nomor 39 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2020Tanggal Penetapan:20 Juli 2020
Perlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaAkomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 2020
Tanggal Penetapan20 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan akomodasi yang layak dalam proses peradilan, sesuai dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi diwajibkan menyediakan akomodasi yang layak, yang mencakup pelayanan dan sarana prasarana. Pelayanan meliputi perlakuan nondiskriminatif, komunikasi efektif, dan penyediaan pendamping atau penerjemah. Sarana prasarana disesuaikan dengan kebutuhan spesifik penyandang disabilitas, seperti alat bantu mobilitas dan fasilitas komunikasi. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dan pendanaan dari anggaran negara dan daerah.

(-)

(-)