Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan

Juga dikenal sebagai: Permenperin 34/2020 · Permenperin No. 34 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 34 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Sistem Pendidikan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku03 November 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja untuk pengakuan kompetensi kerja di bidang otomotif subbidang perawatan dan perbaikan. KKNI ini terdiri dari jenjang kualifikasi 1 hingga 4.

KKNI Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan menjadi pedoman dalam:

  1. Pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
  2. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
  3. Pengembangan sumber daya manusia (rekrutmen, seleksi, sistem karir).
  4. Pengakuan dan penyetaraan kualifikasi.

Lampiran peraturan ini memuat rincian KKNI Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan, termasuk kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan untuk setiap jenjang kualifikasi.

KKNI ini dievaluasi paling sedikit sekali dalam 5 tahun.

(-)

(-)