Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 156 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 156 Tahun 1965 tentang Kompartemen Maritim

Juga dikenal sebagai: Keppres 156/1965 · Keppres No. 156 Tahun 1965 · Keppres Nomor 156 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 1965Tanggal Penetapan:7 Juni 1965
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKompartemen Maritim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 1965
Tanggal Penetapan07 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 1965 dikeluarkan untuk membentuk lembaga maritim yang terdiri dari Departemen Perhubungan Laut, Departemen Perikanan dan Pengolahan Laut, serta Departemen Perindustrian Maritim. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mengembalikan bangsa Indonesia sebagai bangsa maritim yang mampu mengawasi dan menguasai lautan serta kekayaan maritim Indonesia, serta memperlancar pelaksanaan prinsip kedaulatan maritim.

(-)

(-)