Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 4/2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2014Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku01 Oktober 2014
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri;

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri untuk Tahun Anggaran 2014. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan perbendaharaan negara, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan potensi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk mendukung kegiatan usaha PT. Uncak Kapuas Mandiri. Ketentuan substansial meliputi: 1. Penyertaan modal daerah pada PT. Uncak Kapuas Mandiri berupa penempatan sejumlah uang dalam bentuk saham yang bersumber dari APBD. 2. Besaran penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2014 adalah Rp3.562.500.000,00 (tiga miliar lima ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). 3. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. 4. Dividen yang diperoleh dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah. 5. Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal, dan dapat menunjuk SKPD untuk melakukan pengawasan. SKPD wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengawasan kepada Bupati setiap tahun.

(-)

(-)