Keputusan ini bertujuan untuk melaksanakan penggantian personalia Kabinet Ampera yang sebelumnya dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 163 tahun 1966. Keputusan ini menetapkan bahwa beberapa menteri yang telah dilantik sebelumnya akan tetap menduduki jabatan mereka dalam Kabinet Ampera yang baru, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 171 tahun 1967. Para menteri yang disebutkan meliputi berbagai departemen seperti Luar Negeri, Dalam Negeri, Kehakiman, Penerangan, Sosial, Kesehatan, Tenaga Kerja, Keuangan, Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Perindustrian Tekstil dan Kerajinan Rakyat, serta Pekerjaan Umum. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 11 Oktober 1967.