Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 180 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 180 Tahun 1967 tentang Kabinet Ampera

Juga dikenal sebagai: Keppres 180/1967 · Keppres No. 180 Tahun 1967 · Keppres Nomor 180 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 1967Tanggal Penetapan:13 Oktober 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKabinet Ampera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 1967
Tanggal Penetapan13 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 tahun 1966 Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 171 tahun 1967

Keputusan ini bertujuan untuk melaksanakan penggantian personalia Kabinet Ampera yang sebelumnya dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 163 tahun 1966. Keputusan ini menetapkan bahwa beberapa menteri yang telah dilantik sebelumnya akan tetap menduduki jabatan mereka dalam Kabinet Ampera yang baru, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 171 tahun 1967. Para menteri yang disebutkan meliputi berbagai departemen seperti Luar Negeri, Dalam Negeri, Kehakiman, Penerangan, Sosial, Kesehatan, Tenaga Kerja, Keuangan, Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Perindustrian Tekstil dan Kerajinan Rakyat, serta Pekerjaan Umum. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 11 Oktober 1967.

(-)

(-)