Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 1/2025 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2025Tanggal Penetapan:4 Maret 2025
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku04 Maret 2025
Tanggal Penetapan04 Maret 2025
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. PBB-P2:
    • Penetapan NJOP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota yang berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
    • Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%, kecuali untuk lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,15%.
  2. PBJT:
    • Menghapus ketentuan Pasal 18 ayat (3) terkait pengecualian objek PBJT.
  3. PBJT Tenaga Listrik:
    • Penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan Pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.
  4. Retribusi Jasa Usaha:
    • Menambahkan penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagai objek Retribusi Jasa Usaha.
    • Menambahkan ketentuan mengenai Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah, termasuk objek, tingkat penggunaan jasa, dan tarif retribusi.
    • Pemanfaatan aset Daerah dapat berbentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur.
  5. Retribusi Perizinan Tertentu:
    • Formula perhitungan Retribusi perizinan tertentu atas pelayanan PBG terdiri atas formula untuk Bangunan Gedung dan prasarana Bangunan Gedung.
  6. Retribusi Jasa Umum:
    • Tata cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
  7. Ketentuan Lain-lain:
    • Menambahkan ketentuan mengenai tarif PBB-P2 yang ditetapkan dalam satu tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
  8. Lampiran:
    • Mengubah Lampiran I, III, V, dan VI serta menambahkan Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. SKPD dan/atau SKRD yang telah terbit dan belum dibayar sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dibayarkan sesuai SKPD dan/atau SKRD yang diterbitkan. 2. SKRD Pemanfaatan Aset Daerah yang telah terbit dan dibayarkan untuk jangka waktu sampai dengan bulan Desember 2024, tetap berlaku tarif sesuai SKRD yang telah dibayarkan sampai habis jangka waktu pemanfaatan aset. 3. Terhadap pelayanan yang telah diberikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SKRD diterbitkan setelah Peraturan Daerah ini berlaku, dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah ini. 4. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah. 5. Ketentuan mengenai insentif Pemungutan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 94 dan insentif Pemungutan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 163, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi Pemungutan Pajak dan Retribusi. 6. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 7. Ketentuan mengenai tarif PBB-P2 yang ditetapkan dalam satu tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

(-)