Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 2/2018 · Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2018Tanggal Penetapan:19 September 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku19 September 2018
Tanggal Penetapan19 September 2018
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2018 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp 4.311.792.610.112,36, belanja sebesar Rp 4.132.941.881.087,37, surplus sebesar Rp 178.850.729.024,99, serta pembiayaan netto sebesar Rp 278.221.241.857,37 sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 457.071.970.882,36.
  2. Neraca per 31 Desember 2017 yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 7.922.958.480.710,74, jumlah kewajiban sebesar Rp 347.596.657.213,20, dan ekuitas dana sebesar Rp 7.575.361.823.497,54.
  3. Laporan Operasional.
  4. Laporan Arus Kas per 31 Desember 2017 yang menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 442.376.146.407,86.
  5. Laporan Perubahan Ekuitas.
  6. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini disertai dengan Lampiran Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 akan diatur dalam Peraturan Gubernur.

(-)

(-)