Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna Barat 2/2024 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2024Tanggal Penetapan:8 Juli 2024
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepemudaan
LokasiPemerintah Kabupaten Muna Barat
Tanggal Berlaku08 Juli 2024
Tanggal Penetapan08 Juli 2024
Tempat PenetapanLaworo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang melaksanakan kebijakan nasional serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan pembangunan kepemudaan. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang ini, yang secara operasional menjadi tugas Kepala OPD dan instansi terkait. Bupati berwenang menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan, rencana strategis, kerjasama dan kemitraan, mengoordinasikan program, serta menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

Peraturan ini mengatur peran, tanggung jawab, dan hak pemuda; perencanaan pembangunan kepemudaan; pelayanan kepemudaan (penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan); prasarana dan sarana; organisasi dan satuan tugas kepemudaan; pencatatan dan pelaporan; penghargaan; kerjasama dan kemitraan; pendanaan; serta pembinaan dan pengawasan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses pengembangan diri, kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan, akses lembaga permodalan, dan akses membentuk jejaring kemitraan.
  • Pemuda bertanggung jawab menjaga Pancasila, NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan konstitusi, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketahanan budaya, melestarikan budaya, meningkatkan daya saing ekonomi, dan meningkatkan kerjasama antar organisasi pemuda.

(-)

(-)