Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 9/2011 · Perda Kabupaten Sukamara No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2012Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRukun Tetangga Dan Rukun Warga
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku24 Februari 2012
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanSukamara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Sukamara. RT/RW dibentuk dengan maksud memelihara nilai kegotongroyongan, meningkatkan kelancaran tugas pemerintah desa/kelurahan dalam pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan potensi swadaya masyarakat.

Pembentukan RT/RW dilakukan atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah desa/kelurahan melalui musyawarah dan mufakat. RT dapat dibentuk paling sedikit 20 KK, dan RW dapat dibentuk paling sedikit 3 RT. Tugas RT/RW adalah membantu pemerintah desa/kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Fungsi RT meliputi pendataan kependudukan, pemeliharaan keamanan, pembuatan gagasan pembangunan, dan penggerak swadaya masyarakat. Fungsi RW meliputi penggerakan swadaya, penyelesaian perselisihan di tingkat RT, koordinasi aspirasi RT, pelaksanaan ketentraman, pelayanan informasi pembangunan, dan membantu administrasi surat menyurat.

Susunan organisasi RT/RW terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Penyaluran aspirasi masyarakat dilakukan melalui musyawarah RT/RW. Tata cara pemilihan pengurus RT/RW dilaksanakan secara demokratis dan transparan. Masa bakti RT/RW adalah 3 tahun. Pengurus RT/RW berhak menyampaikan saran kepada Kepala Desa/Lurah dan berkewajiban melaksanakan tugas pokok RT/RW, melaksanakan keputusan musyawarah, membina kerukunan, membuat laporan kegiatan, dan melaporkan hal-hal yang perlu diselesaikan oleh pemerintah desa/kelurahan.

Pendanaan RT/RW bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan APB Desa/APPKK, APBD Kabupaten/Provinsi, dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. Pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

1. Pengurus RT/RW yang masih aktif pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diakui sampai habis masa bhaktinya.

(-)