Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan pengelolaan hutan mangrove dan hutan pantai secara lestari dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat. Tujuannya adalah untuk menjamin kelestarian ekosistem pesisir, menciptakan lapangan kerja, dan memecahkan persoalan ekonomi, sosial, dan budaya lokal. Peraturan ini mencakup perlindungan, konservasi, rehabilitasi, pemanfaatan, dan memperkaya hutan mangrove dan hutan pantai serta ekosistemnya secara berkelanjutan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan hutan mangrove dan hutan pantai, menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup, mengoptimalkan fungsi lindung, memperkuat peran serta masyarakat, dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Ruang lingkup pengurusan hutan mangrove dan hutan pantai meliputi perencanaan dan penataan, rehabilitasi dan konservasi, perlindungan dan pengamanan, penelitian dan pengembangan, pemanfaatan, pendidikan dan pelatihan, sistem informasi, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peranserta masyarakat dan dunia usaha, insentif dan disinsentif, pembinaan dan pengendalian, serta pengawasan.