Peraturan Daerah Kabupaten Lahat ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, transfer, serta pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal dan akhir, jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. Laporan operasional mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta beban dan surplus/defisit dari operasi dan kegiatan non operasional. Laporan arus kas menyajikan saldo kas awal dan akhir, serta arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan perubahan ekuitas mencakup saldo awal, surplus/defisit, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan koreksi kesalahan. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi detail laporan-laporan keuangan tersebut, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar dana bergulir, daftar penyertaan modal pemerintah, daftar rekapitulasi mutasi aset, daftar dana cadangan daerah, daftar kewajiban jangka pendek dan panjang, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, ikhtisar laporan keuangan BUMD, dan daftar rekapitulasi dana desa. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.