Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 12/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Juni 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Juni 2013
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran yang dapat menghambat pembangunan. Tujuannya adalah untuk menanggulangi bahaya kebakaran dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan: Peraturan ini memberikan kewenangan kepada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi proteksi kebakaran pada bangunan gedung, serta mengeluarkan izin terkait pemasangan dan distribusi alat pemadam kebakaran.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

  • Pencegahan umum kebakaran, termasuk penataan lingkungan perumahan dan gedung.
  • Pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung (rendah, menengah, tinggi, dan campuran).
  • Pemeriksaan dan perizinan terkait instalasi proteksi kebakaran.
  • Kewenangan penanggulangan kebakaran.
  • Pembinaan melalui pelatihan penanggulangan kebakaran.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban: Setiap penduduk berkewajiban mencegah kebakaran. Pemilik/pengelola bangunan wajib melengkapi bangunan dengan sarana proteksi kebakaran, serta bertanggung jawab atas kelayakan dan pemeliharaannya.
  • Perizinan: Pemasangan sistem instalasi proteksi kebakaran dan usaha yang mendistribusikan alat pemadam kebakaran memerlukan izin dari Bupati.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12, diancam Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).