di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Pariwisata dan Budaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha pariwisata dan budaya di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta upaya pengembangan kepariwisataan dan kebudayaan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban memiliki izin usaha bagi setiap usaha pariwisata dan budaya yang bergerak dalam ruang lingkup objek dan daya tarik wisata, usaha jasa pariwisata, usaha sarana pariwisata, usaha rekreasi dan hiburan umum serta seni dan budaya. Untuk memperoleh izin, setiap orang pribadi atau badan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan memenuhi persyaratan umum seperti akta pendirian perusahaan, lokasi usaha yang jelas, tenaga kerja yang kompeten, modal yang cukup, dan memenuhi ketentuan pengusahaan. Izin usaha berlaku selama 3 tahun dan wajib didaftar ulang setiap tahun.
Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi izin usaha pariwisata dan budaya, termasuk objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, dasar pengenaan dan tarif retribusi, saat retribusi terutang, daerah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta pembinaan dan pengawasan.