Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 2/2022 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2022Tanggal Penetapan:1 Maret 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah.
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku01 Maret 2022
Tanggal Penetapan01 Maret 2022
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kearsipan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 Nomor 6 Seri E)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyempurnakan penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Bangka Barat, dengan mengakomodasi lembaga pendidikan dan pemerintahan desa sebagai objek pelayanan. Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan yang optimal di bidang kearsipan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi definisi arsip, tujuan penyelenggaraan kearsipan, ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan, kewenangan pemerintah daerah, tanggung jawab pemerintah daerah, penyusutan arsip, pemindahan arsip inaktif, penyerahan arsip statis, program arsip vital, akuisisi arsip statis, pengorganisasian pangkalan data arsip terpusat, pengangkatan pengelola arsip, pembinaan dan pengembangan sumber daya kearsipan, pembinaan atas penyelenggaraan kearsipan di daerah, pengelolaan arsip yang diciptakan oleh pihak ketiga, pengelolaan arsip inaktif di unit kearsipan OPD, dan pemberian penghargaan kepada pihak yang berperan serta dalam kegiatan penyelamatan arsip.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pencipta arsip dan/atau OPD, seperti menghilangkan atau merusak arsip, membuka arsip yang dikategorikan tertutup kepada yang tidak berhak, memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar, memperjualbelikan arsip, dan tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran Pemerintah Daerah.

(-)

(-)