Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2013 tentang Standarisasi Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 20/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 20 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2013Tanggal Penetapan:13 September 2013
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaStandarisasi Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku13 September 2013
Tanggal Penetapan13 September 2013
Tempat PenetapanCiamis

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2013 tentang Standarisasi Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan infrastruktur di daerah serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur klasifikasi fungsi bangunan gedung, termasuk hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). Tata bangunan mencakup peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur, serta pengendalian dampak lingkungan. Keandalan bangunan gedung meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemilik bangunan untuk memelihara bangunan sesuai fungsinya, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan perwakilan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin mendirikan bangunan gedung yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku. 3. Bangunan gedung yang belum memperoleh izin mendirikan bangunan gedung dari Pemerintah Daerah, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sudah harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung. 4. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun, bangunan gedung yang telah didirikan sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini wajib memiliki sertifikat laik fungsi.

Barang siapa yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi/bangunan gedung.