Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang meningkatnya beban tugas dan kinerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan susunan organisasi agar selaras dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap susunan organisasi Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan). Pada Setda, perubahan mencakup struktur organisasi yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian, yang selanjutnya dibagi menjadi Sub Bagian dengan tugas-tugas spesifik.
Pada Setwan, susunan organisasi terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Legislasi, Bagian Umum, serta Bagian Perencanaan dan Keuangan. Setiap bagian juga memiliki Sub Bagian dengan fungsi masing-masing. Bagan organisasi Setda dan Setwan secara rinci tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.