Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 1/2007 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2007Tanggal Penetapan:21 Februari 2007
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku21 Februari 2007
Tanggal Penetapan21 Februari 2007
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2001 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang meningkatnya beban tugas dan kinerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan susunan organisasi agar selaras dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap susunan organisasi Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan). Pada Setda, perubahan mencakup struktur organisasi yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian, yang selanjutnya dibagi menjadi Sub Bagian dengan tugas-tugas spesifik. Pada Setwan, susunan organisasi terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Legislasi, Bagian Umum, serta Bagian Perencanaan dan Keuangan. Setiap bagian juga memiliki Sub Bagian dengan fungsi masing-masing. Bagan organisasi Setda dan Setwan secara rinci tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)