Undang-Undang ini mengatur tentang Pengampunan Pajak, yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menghapus pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi, dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, mendorong reformasi perpajakan, dan meningkatkan penerimaan negara.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pengampunan Pajak diterbitkan dengan latar belakang perlambatan ekonomi, penurunan penerimaan pajak, dan banyaknya harta WNI di luar negeri yang belum dilaporkan. Tujuannya adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pengalihan harta, mendorong reformasi perpajakan yang lebih adil, dan meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan.
Ketentuan Substansial:
- Subjek Pengampunan Pajak: Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak, kecuali yang sedang dalam penyidikan, proses peradilan, atau menjalani hukuman pidana atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
- Objek Pengampunan Pajak: Pengampunan meliputi kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir (2015), terdiri atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Tarif Uang Tebusan: Tarif bervariasi berdasarkan periode penyampaian Surat Pernyataan dan lokasi harta (di dalam atau di luar negeri), serta apakah harta tersebut dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan. Terdapat tarif khusus untuk Wajib Pajak dengan peredaran usaha tertentu.
- Tata Cara: Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada Menteri Keuangan, memenuhi persyaratan seperti memiliki NPWP, membayar Uang Tebusan, melunasi Tunggakan Pajak, dan mencabut permohonan terkait sengketa pajak. Harta yang dialihkan ke dalam negeri harus diinvestasikan selama minimal 3 tahun.
- Kewajiban Investasi dan Pelaporan: Wajib Pajak yang mengalihkan harta ke dalam negeri wajib menginvestasikannya dalam bentuk yang ditentukan (surat berharga negara, obligasi BUMN, investasi keuangan, dll.) dan melaporkan realisasinya.
- Perlakuan Perpajakan: Terdapat ketentuan mengenai pembukuan selisih nilai harta bersih, amortisasi aktiva tidak berwujud, dan penyusutan aktiva berwujud. Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan harus melakukan pengalihan hak atas harta tertentu (tanah/bangunan, saham).
- Harta yang Belum Diungkap: Jika ditemukan harta yang belum diungkapkan, harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak serta sanksi.