Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1974

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara

Juga dikenal sebagai: UU 4/1974 · UU No. 4 Tahun 1974 · UU Nomor 4 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 1974Tanggal Penetapan:4 Juni 1974
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Aceh Tenggara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juni 1974
Tanggal Penetapan04 Juni 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956

Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Aceh Tenggara sebagai daerah otonom baru yang terpisah dari Kabupaten Aceh Tengah. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut, mengingat kesulitan komunikasi fisik dengan ibu kota Kabupaten Aceh Tengah. Kabupaten Aceh Tenggara akan meliputi kecamatan-kecamatan yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Tengah. Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara akan berkedudukan di Kutacane, sementara Kabupaten Aceh Tengah (baru) akan berkedudukan di Takengon. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan dibentuk sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan jumlah anggota antara 20 hingga 40 orang. Urusan rumah tangga daerah yang berlaku untuk Kabupaten Aceh Tengah (lama) akan berlaku pula bagi Kabupaten Aceh Tenggara.

1. Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah (lama) di Kutacane ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara sampai dilantiknya Kepala Daerah baru. 2. Pegawai dan harta kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. 3. Penyelesaian administrasi dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh. 4. Dalam tiga tahun berturut-turut, biaya untuk perlengkapan pertama organisasi pemerintahan disediakan oleh Departemen Dalam Negeri dan departemen terkait.

(-)