Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Gianyar Tahun 2024-2044 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku industri.
Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah, pelaku Industri, dan pengusaha dalam pembangunan Industri, serta bagi masyarakat untuk berperan aktif. Tujuannya adalah menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan Industri Daerah yang Berbasis Budaya Branding Bali, berkualitas, kompetitif, visioner, kreatif, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana dan bersumber dari nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
Industri Unggulan Daerah dikembangkan dengan pendekatan kawasan berdasarkan potensi sumber daya daerah, meliputi Industri pangan, farmasi dan kosmetik herbal, tekstil, dan kerajinan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan Industri Daerah yang berlandaskan Tri Hita Karana dan Berbasis Budaya Branding Bali, dengan kerjasama bersama pemangku kepentingan. Pengembangan Industri harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, dengan menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan mendorong kemitraan usaha mikro kecil dan menengah.