Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO KHARISMA RATU SAMBAN KABUPATEN BENGKULU UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 6/2015 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2015Tanggal Penetapan:16 Juni 2015
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO KHARISMA RATU SAMBAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku09 Oktober 2015
Tanggal Penetapan16 Juni 2015
Tempat PenetapanArga Makmur

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor: 24 Tahun 2010, tanggal 4 Mei 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Bengkulu Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kharisma Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan peran media komunikasi massa dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi di daerah. LPPL Radio Kharisma Ratu Samban memiliki sifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan pelestari budaya bangsa.

LPPL Radio Kharisma Ratu Samban menyelenggarakan kegiatan siaran lokal dan dapat menyelenggarakan siaran iklan serta usaha lain yang sah untuk menunjang operasional penyiaran. Sumber pembiayaan LPPL berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Penerimaan dari sumber pembiayaan tersebut dikelola secara transparan untuk membiayai LPPL.

Alat kelengkapan LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta menjamin orientasi publik LPPL. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan Dewan Pengawas, mengelola LPPL, dan membuat laporan keuangan.

(-)

(-)