Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: UU 27/2000 · UU No. 27 Tahun 2000 · UU Nomor 27 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2000Tanggal Penetapan:4 Desember 2000
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Desember 2000
Tanggal Penetapan04 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung didorong oleh perkembangan dan kemajuan di Propinsi Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta untuk memanfaatkan potensi daerah dalam rangka otonomi daerah.

Ketentuan Substansial: Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dibentuk dari sebagian wilayah Propinsi Sumatera Selatan, mencakup Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang. Propinsi ini memiliki kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, kecuali bidang tertentu seperti politik luar negeri dan pertahanan. Ibukota propinsi ini adalah Pangkal Pinang. Pembentukan ini juga mencakup pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat pemerintahan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan berdasarkan perimbangan suara Pemilu 1999 dan pengangkatan dari TNI/Polri. 2. Penjabat Gubernur diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri. 3. Gubernur Sumatera Selatan mengatur penyerahan pegawai, aset, dan utang piutang kepada Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam waktu satu tahun. 4. Pembiayaan awal dibebankan kepada APBD Sumatera Selatan dan Kabupaten/Kota terkait, dengan bantuan pemerintah selama dua tahun.

(-)