di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Juga dikenal sebagai: UU 27/2000 · UU No. 27 Tahun 2000 · UU Nomor 27 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung didorong oleh perkembangan dan kemajuan di Propinsi Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta untuk memanfaatkan potensi daerah dalam rangka otonomi daerah.
Ketentuan Substansial: Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dibentuk dari sebagian wilayah Propinsi Sumatera Selatan, mencakup Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang. Propinsi ini memiliki kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, kecuali bidang tertentu seperti politik luar negeri dan pertahanan. Ibukota propinsi ini adalah Pangkal Pinang. Pembentukan ini juga mencakup pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat pemerintahan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.