Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 46/2013 · PERPRES No. 46 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2013Tanggal Penetapan:10 Juli 2013
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 2013
Tanggal Penetapan10 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013. 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir di Indonesia. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) ditetapkan sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang membidangi riset dan teknologi. BATAN memiliki tugas utama dalam melaksanakan pemerintahan di bidang nuklir, termasuk pengkajian kebijakan, koordinasi kegiatan, dan pengelolaan standardisasi serta jaminan mutu nuklir. Struktur organisasi BATAN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam bidang sains, teknologi energi, dan pendayagunaan teknologi nuklir. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan unit pendukung dan pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan tugas BATAN berjalan efektif.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BATAN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013, tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)