di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 46/2013 · PERPRES No. 46 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2013
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir di Indonesia. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) ditetapkan sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang membidangi riset dan teknologi. BATAN memiliki tugas utama dalam melaksanakan pemerintahan di bidang nuklir, termasuk pengkajian kebijakan, koordinasi kegiatan, dan pengelolaan standardisasi serta jaminan mutu nuklir. Struktur organisasi BATAN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam bidang sains, teknologi energi, dan pendayagunaan teknologi nuklir. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan unit pendukung dan pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan tugas BATAN berjalan efektif.