Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan perekonomian daerah dan menarik investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Tujuannya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum melalui peningkatan investasi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi, yang meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, bermitra dengan usaha mikro, kecil atau koperasi, menggunakan barang modal dalam negeri, sesuai program prioritas nasional/daerah, dan berorientasi ekspor.
- Bentuk insentif yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan koperasi berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi, pemberian bantuan modal, bantuan untuk riset dan pengembangan, dan bantuan fasilitas pelatihan vokasi. Sementara itu, insentif untuk usaha menengah dan besar berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi.
- Bentuk kemudahan investasi meliputi penyediaan data dan informasi peluang investasi, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan, pemberian bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan perizinan, kemudahan akses pemasaran, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan investasi di kawasan strategis, pemberian keamanan dan kenyamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi, kemudahan akses tenaga kerja, kemudahan akses pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.
- Tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi, yang meliputi pengajuan permohonan oleh investor, verifikasi oleh Tim Verifikasi, penilaian berdasarkan kriteria, dan penetapan oleh Bupati.
Peraturan ini juga mengatur tentang jenis usaha atau kegiatan investasi yang diprioritaskan untuk memperoleh insentif dan kemudahan, hak dan kewajiban investor, pelaporan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan.