Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 8/2020 · Perka Bakamla No. 8 Tahun 2020 · Perka Bakamla Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2020Tanggal Penetapan:11 Maret 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaKlasifikasi Arsip
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku11 Maret 2020
Tanggal Penetapan11 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur klasifikasi arsip di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) sebagai instrumen penting dalam pengelolaan arsip dinamis. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi penciptaan, akses, penggunaan, dan penyusutan arsip secara efektif.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa klasifikasi arsip di lingkungan Bakamla RI harus menjadi acuan bagi unit kerja dalam pengelolaan arsip dinamis. Klasifikasi ini menggunakan sistem gabungan huruf dan angka untuk mengidentifikasi urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja. Kode klasifikasi arsip berfungsi sebagai dasar pemberkasan, penataan, dan penemuan kembali arsip aktif. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi arsip tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)