di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 19/2009 · Perda Kabupaten Bandung No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui penguatan pajak daerah, mengingat peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1998) perlu ditinjau kembali.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi berbagai jenis seperti reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan pada kendaraan, udara, suara, film, peragaan, bando, dan profesi. Tidak termasuk objek pajak adalah penyelenggaraan reklame oleh pemerintah pusat dan daerah, yang bersifat sosial dan nirlaba, melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, papan nama identitas usaha tanpa sponsor, dan reklame lain yang akan diatur kemudian.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame, yang juga menjadi Wajib Pajak Reklame.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis, lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari Nilai Perhitungan Sewa Reklame.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pengurangan/keringanan/pembebasan pajak, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, serta sanksi administrasi.