Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 19/2009 · Perda Kabupaten Bandung No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2009Tanggal Penetapan:20 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku20 Agustus 2009
Tanggal Penetapan20 Agustus 2009
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 6 Tahun 1998 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Tingkat II Bandung Nomor VII Tahun 1974 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui penguatan pajak daerah, mengingat peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1998) perlu ditinjau kembali.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi berbagai jenis seperti reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan pada kendaraan, udara, suara, film, peragaan, bando, dan profesi. Tidak termasuk objek pajak adalah penyelenggaraan reklame oleh pemerintah pusat dan daerah, yang bersifat sosial dan nirlaba, melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, papan nama identitas usaha tanpa sponsor, dan reklame lain yang akan diatur kemudian.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame, yang juga menjadi Wajib Pajak Reklame.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis, lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari Nilai Perhitungan Sewa Reklame.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pengurangan/keringanan/pembebasan pajak, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, serta sanksi administrasi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).