Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembinaan Rumah Negara Tipe Rumah Susun di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 3/2011 · Permenhan No. 3 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2011Tanggal Penetapan:7 Maret 2011
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPembinaan Rumah Negara Tipe Rumah Susun di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku07 Maret 2011
Tanggal Penetapan07 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2011 ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembinaan rumah negara tipe rumah susun di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dalam penggolongan, pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian, pengalihan status, dan penghapusan rumah negara guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Peraturan ini mengatur pembinaan rumah negara tipe rusun yang meliputi penggolongan menjadi golongan I dan II, pengadaan melalui berbagai cara seperti pembangunan dan pembelian, serta penghunian yang diatur berdasarkan pangkat dan jabatan penghuni. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban dan larangan bagi penghuni, serta prosedur pengalihan status dan penghapusan rumah negara tipe rusun.

(-)

(-)