Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BNN. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Prinsip pelaksanaan SPBE meliputi efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Ruang lingkupnya mencakup tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Tata kelola SPBE mencakup arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE. Manajemen SPBE meliputi manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, pengetahuan, perubahan, dan layanan SPBE BNN. Audit teknologi informasi dan komunikasi bertujuan untuk memastikan kehandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi. Penyelenggara SPBE adalah tim koordinasi yang dibentuk untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE BNN dan memberikan saran perbaikan.